A. Deskripsi
Kasus Bank Century berawal dari pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh KSSK kepada Bank Century untuk menyelamatkan sektor keuangan nasional dari ancaman kehancuran berdampak sistemik. Yang dimaksud sistemik adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan sehingga membuat bank-bank kolaps. Bank Century mengalami kesulitan dalam hal likuiditas sehingga apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan masalah terhadap bank-bank lain.
Kebijakan tersebut, berdasarkan audit BPK dinilai tidak wajar dan transaksi-transaksi yang terjadi dalam Bank Century banyak yang dicurigai..Oleh karena itu, DPR mengajukan hak angket untuk meminta penjelasan kepada pemerintah yang berkuasa saat itu mengenai pemberian dana talangan tersebut.
B. Masalah
Kasus ini menimbulkan bermacam-macam masalah baru yang menjalar ke intansi-instansi lain seperti KPK, POLRI, hingga kementerian keuangan. Penelaahan dapat dilakukan melalui aspek Hukum Pidana/Tindak Pidana korupsi, Hukum Administrasi Negara, maupun secara politik(Tata Negara), namun dalam tulisan ini hanya dibatasi pada keabsahan kebijakan tersebut dalam perspektif Hukum Administrasi Keuangan Negara.
C. Analisis Masalah
Kronologi kasus Bank Century:
2003 : Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger unutk mengatasi masalah ketidakberesan bank ini.
2004 : Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan oleh pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadikan surat-surat berharga ini deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005 : BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta.
2008 : 30 Oktober dan 3 November, sebanyak US$56 juta surat berharga valas jatuh tempo dan gagal dibayar. Bank Century kesulitan liquiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
2008 : 13 November, Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund).
17 November, Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai default membayar produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November, BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama Komite Stabilitas Sektor Keuangan(KSSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS melakukan rapat.
21 November, bank Century diambil alih oleh LPS berdasarkan keputusan KSSK dengan surat nomor 04.KSSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal.
Selanjutnya, LPS tercatat empat kali memberikan dana yang totalnya sekitar 6,7 triliun. Tanggal 3 Juli 2009, DPR kemudian menuntut pemberian dana talangan tersebut.
Memang kasus ini sarat dengan motif-motif tersembunyi dari pihak-pihak tertentu dan unsure kepentingan politik. Keputusan DPR untuk meminta hak angket patut dihormati mengingat posisi DPR sebagai badan Legislatif, namun tetap saja perlu diketengahkan bahwa permintaan Hak Angket tersebut harus sesuai tujuan hak angket oleh Konstitusi yaitu untuk menyeimbangkan pemerintahan, bukan untuk kepentingan-kepentingan politik.
Problematika utama kasus Bank Century ini adalah keabsahan pemberian dana talangan sebesar 6,7 triliun. Sementara itu muncul beberapa tanggapan beberapa pejabat mengenai kasus ini, antara lain bahwa pemberian dana talangan merupakan bukan uang negara melainkan dana cadangan penjaminan hasil dari pembayaran premi perbankan, di pihak lain mengatakan dana tersebut merupakan uang Negara. Kemudian muncul pernyataan presiden bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi.
Kasus Bank Century sebenarnya persoalan yang rumit dan multiperspektif karena melibatkan tak saja aspek legalitas, tetapi juga aspek diskresi kebijakan pemerintah dan aspek politik.
Pada dasarnya setiap pejabat diberi wewenang yang bersifat diskresional (discretional power) oleh Undang-Undang yakni dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Esensi dasar kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah menghindari kekosongan pemerintah, menyelamatkan kepentingan negara dan kepentingan umum. Prinsip dasarnya adalah tidak melanggar tujuan konstitusional Negara dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk mengetahui apakah pejabat memang diberikan wewenang sejenis ini dapat dilihat dari Undang-Undang yang memberikan ia kuasa ditandai dengan kata-kata boleh, bisa, atau seharusnya.
Oleh sebab itu perlu ditcermati lebih lanjut apakah BI dan Menkeu yang tergabung dalam KSSK memang diberi wewenang yang bersifat diskresi dalam Perppu No. 4/2008 tentang Jaring Sistem Pengaman Keuangan.
Pokok hal yang kedua adalah bagaimana kewenangan diskresi digunakan Menkeu dan Gubernur BI waktu itu. Dalam hal pengucuran dana, pertimbangan professional yang harus dipergunakan adalah apa yang dimaksud dengan berdampak sistemik sebagaimana yang dimaksud dalam Perppu No. 4/2008, yaitu “suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap system keuangan dan perekonomian nasional”. Dengan demikian KSSK dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dari BI yang dijamin pemerintah kepada bank yang kesulitan likuiditas.
D. Kesimpulan
Berdampak sistemik dalam UU no 4/2008 merupakan ruang lingkup kewenangan diskresi yang harus dijawab dengan pertimbangan professional dalam ranah ekonomi moneter dan memperhatikan batas-batas hukum yang memberikan kewenangan diskresi. Jawaban atas hal tersebut harus diberikan oleh pakar yang memiliki pemahaman professional yang memadai mengenai kondisi sistemik dan memiliki independensi terhadap konflik kepentingan politik.
Keputusan Menkeu dan BI mengenai kondisi berdampak sistemik harus bisa dibuktikan berada dalam ruang lingkup kewenangan diskresi dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas dan professional. Dalam memahami letak permasalahan, DPR perlu mencermati hal ini dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik tetapi juga esensi dari pengambilan keputusan atau kebijakan itu sendiri.
Daftar referensi:
1. Kompas
3. www.unikdananeh.wordpress.com
No comments:
Post a Comment