Pages

Wednesday, April 6, 2011

Dana Bail-out Bank Century, dalam Kacamata Hukum Administrasi Keuangan Negara


A.  Deskripsi

Kasus Bank Century berawal dari pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh KSSK kepada Bank Century untuk menyelamatkan sektor keuangan nasional dari ancaman kehancuran berdampak sistemik. Yang dimaksud sistemik adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan sehingga membuat bank-bank kolaps. Bank Century mengalami kesulitan dalam hal likuiditas sehingga apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan masalah terhadap bank-bank lain.
Kebijakan tersebut, berdasarkan audit BPK dinilai tidak wajar dan transaksi-transaksi yang terjadi dalam Bank Century banyak yang dicurigai..Oleh karena itu, DPR mengajukan hak angket untuk meminta penjelasan kepada pemerintah yang berkuasa saat itu mengenai pemberian dana talangan tersebut.

B.  Masalah

Kasus ini menimbulkan bermacam-macam masalah baru yang menjalar ke intansi-instansi lain seperti KPK, POLRI, hingga kementerian keuangan. Penelaahan dapat dilakukan melalui aspek Hukum Pidana/Tindak Pidana korupsi, Hukum Administrasi Negara, maupun secara politik(Tata Negara), namun dalam tulisan ini hanya dibatasi pada keabsahan kebijakan tersebut dalam perspektif Hukum Administrasi Keuangan Negara.

C.  Analisis Masalah

Kronologi kasus Bank Century:
2003 :  Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valuta asing sekitar Rp2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. BI menyarankan merger unutk mengatasi masalah ketidakberesan bank ini.
2004 :  Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan oleh pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadikan surat-surat berharga ini deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005 :  BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta.
2008 :  30 Oktober dan 3 November, sebanyak US$56 juta surat berharga valas jatuh tempo dan gagal dibayar. Bank Century kesulitan liquiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
2008 :  13 November, Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund).
            17 November, Antaboga Delta Sekuritas yang dimiliki Robert Tantular mulai default membayar produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
            20 November, BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama Komite Stabilitas Sektor Keuangan(KSSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS melakukan rapat.
            21 November, bank Century diambil alih oleh LPS berdasarkan keputusan KSSK dengan surat nomor 04.KSSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal.
             
Selanjutnya, LPS tercatat empat kali memberikan dana yang totalnya sekitar 6,7 triliun. Tanggal 3 Juli 2009, DPR kemudian menuntut pemberian dana talangan tersebut.
Memang kasus ini sarat dengan motif-motif tersembunyi dari pihak-pihak tertentu dan  unsure kepentingan politik. Keputusan DPR untuk meminta hak angket patut dihormati mengingat posisi DPR sebagai badan Legislatif, namun tetap saja perlu diketengahkan bahwa permintaan Hak Angket tersebut harus sesuai tujuan hak angket oleh Konstitusi yaitu untuk menyeimbangkan pemerintahan, bukan untuk kepentingan-kepentingan politik.
Problematika utama kasus Bank Century ini adalah keabsahan pemberian dana talangan sebesar 6,7 triliun. Sementara itu muncul beberapa tanggapan beberapa pejabat mengenai kasus ini, antara lain bahwa pemberian dana talangan merupakan bukan uang negara melainkan dana cadangan penjaminan hasil dari pembayaran premi perbankan, di pihak lain mengatakan dana tersebut merupakan uang Negara. Kemudian muncul pernyataan presiden bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi.
Kasus Bank Century  sebenarnya persoalan yang rumit dan multiperspektif karena melibatkan tak saja aspek legalitas, tetapi juga aspek diskresi kebijakan pemerintah dan aspek politik.
Pada dasarnya setiap pejabat diberi wewenang yang bersifat diskresional (discretional power) oleh Undang-Undang yakni dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri. Esensi dasar kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah menghindari kekosongan pemerintah, menyelamatkan kepentingan negara dan kepentingan umum. Prinsip dasarnya adalah tidak melanggar tujuan konstitusional Negara dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Untuk mengetahui apakah pejabat memang diberikan wewenang sejenis ini dapat dilihat dari Undang-Undang yang memberikan ia kuasa ditandai dengan kata-kata boleh, bisa, atau seharusnya.
Oleh sebab itu perlu ditcermati lebih lanjut apakah BI dan Menkeu yang tergabung dalam KSSK memang diberi wewenang yang bersifat diskresi dalam Perppu No. 4/2008 tentang Jaring Sistem Pengaman Keuangan.
Pokok hal yang kedua adalah bagaimana kewenangan diskresi digunakan Menkeu dan Gubernur BI waktu itu. Dalam hal pengucuran dana, pertimbangan professional yang harus dipergunakan adalah apa yang dimaksud dengan berdampak sistemik sebagaimana yang dimaksud dalam Perppu No. 4/2008, yaitu “suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap system keuangan dan perekonomian nasional”. Dengan demikian KSSK dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat dari BI yang dijamin pemerintah kepada bank yang kesulitan likuiditas.

D.  Kesimpulan

Berdampak sistemik dalam UU no 4/2008 merupakan ruang lingkup kewenangan diskresi yang harus dijawab dengan pertimbangan professional dalam ranah ekonomi moneter dan memperhatikan batas-batas hukum yang memberikan kewenangan diskresi. Jawaban atas hal tersebut harus diberikan oleh pakar yang memiliki pemahaman professional yang memadai mengenai kondisi sistemik dan memiliki independensi terhadap konflik kepentingan politik.
Keputusan Menkeu dan BI mengenai kondisi berdampak sistemik harus bisa dibuktikan berada dalam ruang lingkup kewenangan diskresi dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas dan professional. Dalam memahami letak permasalahan, DPR perlu mencermati hal ini dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik tetapi juga esensi dari pengambilan keputusan atau kebijakan itu sendiri.


Daftar referensi:
1.    Kompas
3.    www.unikdananeh.wordpress.com

ME, MY LIFE, AND THE FUTURE



At first, let me introduce myself. My name is Riki Ronaldo Siringo-ringo. I am studying at Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). I’m at sixth Semester right now, it can be said that it is an advance time for graduating from college. Studying at STAN is a great gift for me. You know, I’m not a rich one who can go to the University what I want. Beside that, approximately a hundred thousand students fought over for about two thousands chairs this government  scholarship.
On that account, I really want my education in STAN to be successful. Oh, I almost forget. I graduated from SHC in Science Major. My Basic knoweledge background encouraged me to deepen it. So, in my SHC time, I really wanted to win Science and Mathematics Olymphiad. Unhappily, it never gone well.
Now, I’m in the same major with the same framework to science that is use analitical approach in studying, accountancy. Because I always keen on what I learn, it makes me to be interested in becoming an accountant. Moreover after I have studied in a while, that desirability the greater becomes. Why?  I found that accounting was one of field that hard to be studied for most of people. It is like Science, Technique, or Architecture. Because of that, it challenges me to learn it deeply.
However, with each passing day, my motivation to be an accountant have been changed. In going through my life, as a university student, a society, or as an individual, I have found that so much inappropriation between expectation and reality. I found that there is someone who get what he eagers easily, whereas another one pawn his self-esteem even his life for a mouthful food. I have seen so much oddity. My soul cried loudly, asking questions: is there anyone who care about this country? Is there anyone who have lustrous heart and take care of this country responsibly? It asks me too. My answers is, me, who will disposed to serve with all what I have and give the best in full of responsibility to this country in order to take out it from back water and become a winner. So, I begin thinking to live not only for my individual ambition, but its impact to the people around me.
I think, my life goal orientation has been changed. But the tracks still going on, that I still have been educated in STAN that has a future liability to become a government employee, a public servant in State Financial Department, with the major of accounting. Become an accountant is the first choice, although not to be the main choice. I also be interested in Social Sciences, that is Economy, Laws, Politics, Financial, Management, Technology, and System Analyzes. With this passion, I start to struggle my life for giving contribution to this country.
At the heart of the matter, I want to be a person who can give contribution to encourage this country become a better one. In order to it works out, I have to be an expert at those field. My target is that I will become an expert at those field about twelve years, when at that time I will be 36 years old. I still have four years to recapitulate all the knowledge I have,  before I enter the intellectual productivity age. 
Bacause I am still in STAN with accounting major, the first step I have to do was acquire an accountant title. After I graduate from STAN, I’m at 23 years old. Because I have to work at least two years before take more education at the university (current rule), I will utilize it for enlarging my kowledge and softskills. After that, I expect  getting education at STAN again that is DIV. Another alternative if I cannot pass to it, I will study at another university, like UI or UGM.  My target is about four years for taking my Accountant title. I prefer to be a Managerial Accountant. After that, I planned studying abroad in America or England to get my magister title in Economic field. I always dream to have education in my favorite university like Harvard University, University of Barkeley, Oxford University or Cambridge University. I think four years was long enough to get that title. The rest time, I prepare it as a contingence time. In conclusion, I focus my knowledge at Financial and Economy so that in the future I can serve my country well by means of Financial Department. The other field like Laws, Politics, Technology, and Management can be learnt without a formal education or title.
That is what I dream and plan about my future life. I know that is need more buffetings to make it real. But all of that was facilities to achieve my main goal, waken this country from its sleeping dream. So that, if that plan cannot be achieved, there were a lot of way to achieve the final goal. The most possible is becoming a good government employee.
In current time, there is none who knows this dream, maybe some of friend of mine. But, I have faith and believe that it was an impact of support of my father, my brothers and sister, my family and my bestfriend. I’m so thankful about them.


                                                                                  Tangerang, April6th 2010.